Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Cimahi Masih Kekurangan Guru SD dan SMP-Kepala Sekolah

Shoppe Mall

Cimahi – Cimahi Masih Kekurangan Guru SD dan SMP-Kepala Sekolah. Kota Cimahi masih kekurangan tenaga pengajar dan kepala sekolah. Untuk itu Dinas Pendidikan Kota Cimahi segera melakukan pemetaan kekurangan posisi guru dan kepala sekolah agar bisa segera dipenuhi.

Kekurangan guru sebetulnya agak teratasi setelah Pemerintah Kota Cimahi mengangkat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun jumlahnya masih tak sebanding dengan kekurangan ditambah ada guru hingga kepala sekolah yang akan pensiun. “Untuk kebutuhan guru masih kurang, meskipun sudah terisi sedikit-sedikit karena kemarin kan ada pengangkatan PPPK. Makanya kami segera petakan kebutuhannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna saat ditemui, Rabu (26/11/2025).

Shoppe Mall

Fokus utama pihaknya saat ini selain memetakan kebutuhan guru juga, yakni mengisi kekosongan posisi kepala sekolah. Di beberapa sekolah, kepalanya masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). “Yang pensiun selalu ada, kemudian ada kepala sekolah dapat tugas baru, makanya ada guru yang jadi plt. Ini kan menyebabkan pergeseran guru dan kekosongan posisi kepala sekolah. Makanya fokus kita sekarang mengisi posisi kepala sekolah juga,” kata Nana.

Baca Juga : Jamkrida Jabar Buka Loker Staf Hukum 2025, Ini Cara Daftarnya

Cimahi Masih Kekurangan Guru SD
Cimahi Masih Kekurangan Guru SD

Kebutuhan guru di sekolah berkaitan dengan kriteria Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan yang harus terpenuhi. Pemenuhan posisi guru dan kepala sekolah mengacu pada kriteria tersebut. “Makanya tidak boleh dibiarkan kosong karena berkaitan dengan SPM.

Kalau di SD kan gampang, karena cuma ada wali kelas, guru olahraga, guru agama. Kalau SMP kan setiap mata pelajaran beda guru, makanya itu yang harus disesuaikan,” kata Nana. Kekurangan guru sebetulnya agak teratasi setelah Pemerintah Kota Cimahi mengangkat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun yang jadi hambatan yakni adanya aturan pemerintah pusat soal pelarangan perekrutan tenaga honorer mulai 1 Januari 2026. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).”Terdapat alokasi belanja pegawai dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tapi larangan merekrut honorer dari pusat menjadi kendala. Kita akan koordinasi dulu dengan pemerintah pusat,” kata Nana.

Shoppe Mall