Cimahi, Jawa Barat – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan perpajakan. Kali ini, sebuah pabrik di Kota Cimahi disita karena terbukti melakukan praktik pengemplangan pajak dengan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Tindakan Tegas Setelah Peringatan Tak Diindahkan
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah perusahaan tersebut berulang kali mengabaikan kewajiban pembayaran pajak meskipun telah diberikan surat teguran dan peringatan resmi.
“Kami sudah berikan kesempatan melalui surat teguran, surat paksa, bahkan penawaran untuk melunasi tunggakan. Namun karena tidak ada itikad baik, maka sesuai prosedur, aset perusahaan terpaksa kami sita,” tegasnya.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan catatan DJP, pabrik yang bergerak di sektor (jenis industri) tersebut menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir. Total nilai kewajiban yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Selain penyitaan pabrik, aset lain berupa kendaraan operasional dan peralatan produksi juga masuk dalam daftar penyitaan. Seluruh barang bukti kini berada dalam pengawasan DJP dan akan dilelang jika kewajiban pajak tidak segera dilunasi.
Pesan Keras untuk Wajib Pajak
Aksi penyitaan ini menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak main-main dalam mengamankan penerimaan negara. Pajak yang dibayarkan masyarakat maupun perusahaan adalah tulang punggung pembangunan nasional.
Baca juga: Kala Warga Cimahi Rela Basah demi Sekarung Beras Murah
Kepala Kanwil DJP menambahkan, langkah ini juga untuk memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang masih mencoba menghindar dari kewajiban pajak.
“Pajak adalah kewajiban konstitusional. Tidak ada alasan untuk mengemplang, apalagi hingga merugikan negara,” ujarnya.
Dukungan dari Aparat Penegak Hukum
Proses penyitaan di Cimahi berlangsung lancar dengan pengawalan aparat kepolisian. Petugas gabungan memastikan situasi tetap kondusif meskipun sempat ada protes dari pihak perusahaan.
Polres Cimahi menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada DJP dalam setiap upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Imbauan untuk Segera Taat Pajak
Melalui kasus ini, DJP kembali mengimbau seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, agar segera melunasi kewajiban mereka. Bagi yang mengalami kesulitan, pemerintah membuka ruang untuk melakukan konsultasi atau permohonan keringanan sesuai aturan yang berlaku.
“Lebih baik melapor dan mencari solusi, daripada lari dari kewajiban. Jika tidak, konsekuensinya adalah penyitaan aset hingga proses hukum pidana,” pungkas pejabat DJP.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, semakin meningkat demi memperkuat pembiayaan pembangunan nasional.







